Soal Calon Panglima TNI, DPR Hormati Pilihan Jokowi
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani mengajak semua pihak untuk menghormati pilihan Presiden Jokowi untuk mengajukan nama KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Walau tidak sesuai dengan tradisi pergiliran yang selama ini dibangun, namun pilihan itu sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Kita hormati karena ini adalah hak prerogatif presiden bahwa presiden tidak mengikuti tradisi yang sudah dibangun sejak Presiden Abdurrahman Wahid, iya tetapi tidak ada UU yang dilanggar dari penunjukan ini,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/6/15).
Lebih lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung I ini meyakini keluarga besar TNI terutama TNI AU akan dapat legowo menerima keputusan ini. “Saya kira ini adalah soal pengabdian kepada bangsa dan negara, sebagai prajurit sapta marga tentu harus selalu siap dengan penugasan dan kondisi apapun,” tutur dia.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut telah menerima surat dari Presiden Jokowi tentang pengusulan calon Panglima TNI kepada DPR. Berdasarkan UU ada waktu 20 hari bagi DPR untuk membahas usulan tersebut.
Surat tersebut menurutnya tidak menjelaskan kenapa presiden mengusulkan hanya satu nama yaitu KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo. “Ini tren baru tentu DPR berharap presiden dalam menjelaskan alasan pemilihan ini,” ungkapnya.Baginya penjelasan diperlukan untuk menjaga situasi kondusif.
Pasal 13 UU no.34 tahun 2004 menjelaskan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan. Hanya saja tidak ada pengaturan secara eksplisit bahwa jabatan itu harus bergiliran pada tiga matra yang ada yaitu AD, AL dan AU. (iky) Foto: Andri/parle/od